Sunday, 1 September 2019

Yang Harus Diperhatikan Sebelum Operasi Lasik

Yang Harus Diperhatikan Sebelum Operasi Lasik

Yang Harus Diperhatikan Sebelum Operasi Lasik



Lasik dapat jadi pilihan untuk Anda yang hendak mengatasi gangguan refraksi pada mata. Kala kacamata dan lensa kontak dinilai tak lagi praktis, teknologi laser-assisted in situ keratomileusis memungkinkan seseorang mengoreksi kelemahan penglihatan tanpa formalitas bedah.

Konsultan sekaligus operator bedah katarak dan refraktif Jakarta Eye Center (JEC), Setiyo Budi Riyanto mengatakan, ada sejumlah hal yang mesti diacuhkan sebelum mengerjakan prosedur lasik.

"Pasien mesti memenuhi sejumlah syarat yang berlaku"

Semua orang dengan gangguan refraksi, kata Setiyo, diizinkan menjalani formalitas lasik. Namun, pasien mesti berusia paling tidak 18 tahun dan tak merasakan infeksi pada mata serta tidak dalam situasi hamil atau menyusui.

"Ibu hamil dan menyusui seringkali ada evolusi hormonal yang dapat memengaruhi kornea"

Jika kriteria terpenuhi, pasien bakal diminta guna melepas soft contact lenses sekitar 14 hari dan hard contact lenses sekitar 30 hari. Hal ini dilakukan supaya permukaan kornea menjadi alami.

Selanjutnya, pasien bakal menjalani formalitas pra-lasik. Pada etape ini, pasien bakal menjalani pengecekan mulai dari situasi kornea, retina, sampai mendeteksi andai ada gangguan pada mata.

''Jika kondisinya oke, hari tersebut juga langsung dapat prosedur lasik. Kalau belum memenuhi, mesti ditunda"

Prosedur lasik bakal mengikis kornea guna mengkoreksi gangguan refraksi pada mata. Dengan teknologi terkini, prosedur dapat berjalan lebih cepat sampai memperkecil risiko efek samping.

Setelah formalitas dijalani, lanjut Setiyo, lazimnya pasien akan merasakan rasa tak nyaman. Selama 2-3 jam, pasien bakal merasa terdapat sesuatu yang mengganjal dan menciptakan mata berair.

Pasien pun diimbau untuk mengawal mata supaya tak terpapar air sekitar tiga hari. Di samping itu, mata pun harus terhindar dari penyampaian debu secara langsung. Pasien dianjurkan untuk mengenakan kacamata pelindung debu ketika berkegiatan di luar ruangan sesudah melakoni formalitas lasik.