Tuesday, 15 October 2019

Kronologi Suami Tembak Pria yang Diduga Selingkuhan Istri dengan Senapan Angin

Kronologi Suami Tembak Pria yang Diduga Selingkuhan Istri dengan Senapan Angin

Kronologi Suami Tembak Pria yang Diduga Selingkuhan Istri dengan Senapan Angin

DL (30), seorang lelaki warga Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menembak lelaki yang diperkirakan selingkuhan istrinya dengan memakai senapan angin. Cerdaspoker DominoQQ

Berikut kronologi penembakan yang dilaksanakan DL terhadap korban, Mirpan, menurut hasil pengecekan penyidik kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Rambah Bripka Arif Arman menjelaskan, pada hari, Sabtu (12/10/2019) pagi selama pukul 08.10 WIB, pelaku lewat di depan lokasi tinggal korban di Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Rohul.

Pelaku saat tersebut sudah membawa sepucuk bedil angin. Alasannya, bedil angin itu dipakai untuk menembak monyet di kebun durian yang sedang berbuah.

Ketika bertemu dengan korban, terduga menanyakan persoalan sangkaan perselingkuhan dengan istrinya. Namun, korban tidak merespons.

Karena tidak direspons, pelaku dan korban sempat adu mulut.

"Pengakuan pelaku tadinya korban mendekat. Kata pelaku, tidak boleh mendekat nanti ku tembak kau. Lalu korban memegang ujung bedil angin, langsung ditembak pelaku," kata Arif

Setelah terpapar satu kali tembakan di perut, korban langsung terjatuh.

Istri korban, Risda Yanti (34), yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berteriak meminta bantu ke tetangganya.

Sedangkan terduga kabur meninggalkan tempat kejadian.

Arif mengungkapkan, tersangka menyatakan sakit hati sebab menuding korban berselingkuh dengan istrinya.

"Pelaku menembak korban hanya gara-gara diperkirakan selingkuh dengan istrinya. Cuma kejadiannya sudah sejumlah tahun yang lalu," ungkap Arif.

Pelaku, sambung dia, sebelumnya pun sempat menyuruh korban guna berunding menuntaskan masalah sangkaan perselingkuhan tersebut.

"Kata pelaku korban inginkan berunding, namun tidak terdapat juga. Jadi pelaku menyatakan sudah lama sakit hati," sebut Arif.

Namun, kata Arif, korban belum sempat dimintai keterangan, sebab saat ini menjalani operasi di RSUD Arifin Ahmad di Pekanbaru, dampak luka tembak yang dialaminya.

Sedangkan tersangka ketika ini disangga di Polsek Rambah untuk dilaksanakan proses penyelidikan. Sepucuk bedil angin dijadikan barang bukti.

Arif mengatakan, terduga dijerat dengan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, DL (30) seorang lelaki warga Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, diciduk polisi atas permasalahan penganiayaan.

Pelaku menembak seorang pria yang diperkirakan selingkuhan istrinya dengan menunggunakan bedil angin.

Korban yang ditembak pelaku mempunyai nama Mirpan, yang dituduh berselingkuh dengan istrinya.

Atas perbuatan pelaku, korban merasakan luka tembak di perut.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadli mengatakan, motif penyiksaan yang dilaksanakan pelaku sebab sakit hati terhadap korban.

"Informasi yang didapat, pelaku menembak korban sebab emosi istri pelaku diperkirakan selingkuh dengan korban," ungkap Ferry

Dia mengatakan, pelaku sudah diciduk oleh Polsek Rambah, dengan barang bukti sepucuk bedil angin brand  fox airgun.

Pelaku diciduk atas dasar laporan istri korban, Risda Yanti (34), ke Polsek Rambah.

Ferry menjelaskan, permasalahan penganiayaan ini terjadi pada, Sabtu (12/10/2019) pagi selama pukul 08.10 WIB, di depan lokasi tinggal korban di Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Rohul.

"Pelaku mengunjungi rumah korban dengan membawa senapan angin. Saat tersebut pelaku menjumpai korban dan langsung menembaknya tanpa terdapat komunikasi," kata Ferry.

Istri korban yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berteriak memanggil penduduk untuk mohon tolong. Sedangkan pelaku langsung kabur.

Korban merasakan luka tembak di perut dan langsung diculik ke lokasi tinggal sakit untuk diserahkan pertolongan.

Selanjutnya, kata Ferry, istri korban mengadukan pelaku ke Polsek Rambah, sebab merasa ketakutan dan trauma.

"Setelah adanya laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Rambah langsung mengerjakan penyelidikan," cerah Ferry.

Pada hari tersebut juga, sambung dia, pelaku diciduk di rumahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan disangga untuk pengecekan lebih lanjut.