Wednesday 25 September 2019

ELSAM Tanggapi Rumor Blokir Internet di Jakarta

ELSAM Tanggapi Rumor Blokir Internet di Jakarta

ELSAM Tanggapi Rumor Blokir Internet di Jakarta



Cerdaspoker DominoQQ - Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menuliskan ketiadaan standar operasional formalitas di internal pemerintah berhubungan pemblokiran internet menimbulkan isu potensi pemblokiran internet di Jakarta dampak eskalasi demo.

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar menyatakan standar operasional formalitas ini berhubungan indikator-indikator yang menciptakan pemerintah menyimpulkan untuk menutup akses internet.

"Semua tergantung kenaikan sebesar apa, namun memang internal pemerintah belum ada formalitas yang jelas dalam situasi laksana apa penutupan internet dilaksanakan atau perlambatan bandwidth dilakukan," kata Wahyudi ketika dihubungi melewati sambungan telepon, Selasa (24/9).


"Publik pun tidak pernah tahu, bahwasannya indikator yang dipakai pemerintah yang menjadi dasar atau jadi argumentasi untuk memblokir internet."

Wahyudi lantas mempertanyakan kepandaian penutupan akses internet tersebut. Pasalnya penutupan internet tidak pernah didasari oleh keputusan hukum yang sah dan jelas. Padahal internet telah menjadi hajat hidup masyarakat.

"Ini melulu semata siaran pers, bukan keputusan hukum yang dapat diuji di pengadilan dan diperdebatkan apa dasar dan argumentasi pemerintah saat akan mengerjakan penutupan, ini yang pun menjadi permasalahan dalam konteks prosedur," katanya.

Padahal serangkaian formalitas harus dilaksanakan ketika akan mengerjakan penutupan akses internet. Pertama penutupan ditata oleh hukum, Wahyudi menuliskan pemerintah memang diberi wewenang otoritas untuk mengerjakan pembatasan.

Kedua ialah pemblokiran mesti mempunyai tujuan yang sah dengan dalil yang jelas. Misalnya mencantol kepentingan nasional yang mendesak atau ketertiban umum.

Ketiga ialah kepentingan (necessity) atau penutupan internet paling dibutuhkan. Apabila pemblokiran internet tidak dilakukan, maka seluruh kepentingan beda atau hak-hak asasi insan yang lain bakal terganggu.

Wahyudi menuliskan ada aspek proporsional yang mesti diacuhkan saat mengerjakan penutupan akses internet. Jika tidak, justeru ada tidak sedikit hal yang terganggu dampak penutupan akses internet.

Hanya saja, pemerintah tidak mengerjakan ketiga formalitas di atas. Padahal, ketiganya adalahturunan dari Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan menjadi prasyarat untuk mengerjakan pembatasan terhadap kemerdekaan berekspresi.

"Kita tidak pernah menyaksikan formalitas prosedur tersebut dilakukan, lantas tiba tiba hadir atas nama guna cegah peredaran hoaks disinformasi maka kemudian dilaksanakan penutupan akses atau perlambatan akses internet," kata Wahyudi.