Beli HP di Luar Negeri dan Jastip Dibatasi 2 Ponsel
Cerdaspoker Dominobet - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyinggung pembelian handphone (hp) dari luar negeri baik beli sendiri maupun melewati jasa menitip pembelian atau 'jastip' diberi batas hanya guna dua ponsel.
"Maksimal dua ponsel, jangan lebih. Saat ini masih terdapat jastip membawa sampai puluhan dengan dalil bahwa untuk keperluan pribadinya. Itu terlampau banyak, saya pikir dua," kata Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).
Lebih lanjut kata Heru, sesampainya di Indonesia, petugas Bea dan Cukai akan memeriksa bukti pembayaran untuk kebutuhan registrasi ponsel.
Lalu pelaksana jasa titipan tersebut juga mesti menunaikan pajak andai harga ponsel di atas US$500 atau setara Rp7 juta (US$1=Rp14.137). Besaran pajak yang mesti ditunaikan yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen.
Namun, andai harga ponsel di bawah Rp7 juta maka melulu membayar ongkos masuk sebesar Rp0 atau gratis.
"Jika harga ponsel di bawah US$500 maka mesti membayar ongkos masuk Rp0 tetapi andai melebihi harga itu, mereka mesti menunaikan PPN sebesar 10 persen," pungkas Heru.
Aturan IMEI hari ini sah ditandatangani oleh tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku bulan April 2020 mendatang.
Selama enam bulan tiga kementerian bakal menggodok finalisasi software untuk meregistrasikan nomor IMEI dari ponsel yang diangkut dari luar negeri dan Sibina. Sibina ialah sistem verifikasi nomor IMEI yang dipunyai Kemenperin.