Djeni Bisa Sewa 3 Mobil Sehari untuk Kemudian Digadai
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, mobil-mobil sewaan tersebut milik perusahaan rental dan perorangan.
"Kurang lebih dapat seperti tersebut (per hari tiga unit mobil yang disewa). Bisa sehari dua atau tiga kali dia rental mobil," kata Hery
Namun, Djeni tak masing-masing hari juga dapat menggadai atau menggelapkan mobil-mobil itu.
Baca juga: Polisi Butuh 15 Hari guna Tangkap Djeni Pelaku Penggelapan 62 Mobil
"Kan dia akan menyaksikan di sana terdapat yang dapat menampung atau tidak. Jadi bayang-bayang kita kan dia satu langsung laku, tidak seperti tersebut juga. Ada yang dia mesti simpan dulu mobilnya, terdapat yang begitu dia dapat, dapat juga langsung (digadai)," ujar Hery.
Djeni dinilai polisi punya keterampilan untuk memprovokasi orang. Karena itulah dia dapat menggelapkan 62 unit mobil dalam dua bulan, yaitu dari Juli sampai Agustus 2019.
"Djeni datang dengan teknik bicara sopan ala pekerja kantoran guna mengurus persyaratan, salah satunya menyerahkan potret copy kartu identitas. Korban terbius sedang ditipu," ujar Hery.
Sejauh ini polisi telah menyelamatkan 13 dari 62 unit mobil yang digelapan Djeni.
Pencarian barang bukti mobil lainnya terus dilaksanakan polisi.
Polisi pun tengah menelaah penyelidikan berhubungan apakah terdapat modus penggelapan atau penipuan lainnya yang dilaksanakan Djeni.
Djeni diciduk polisi pada pertengahan September 2019 di wilayah Cipinang, Jakarta Timur, sebab menggelapkan 62 mobil sewaan.
Dalam menjalankan aksinya, Djeni mencarter mobil korban sekitar 2-3 hari dengan pembayaran lancar.
Setelah masa-masa habis, Djeni bakal memperpanjang masa-masa sewa. Kemudian, dia kabur dengan mengubah nomor ponsel. Sementara mobil sewaan dia gadai atau jual ke orang lain.